PT Garuda Indonesia Tbk resmi keluar dari jeratan pailit dalam proses PKPU. Majelis Hakim PN


Lolos dari Pailit, Ini Siasat Garuda Membayar Utangnya

CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia


Erick Thohir Ceritakan Perjuangan Garuda Lolos dari Pailit Kabar Pasar tvOne YouTube

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan perjanjian penundaan pembayaran utang PT Garuda Indonesia (Persero) dengan para krediturnya. Sehingga, Garuda pun resmi lolos dari status pailit. "Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian penundaan utang.


Bagaimana Akhirnya Garuda Indonesia Lolos dari Ancaman Pailit Berita Utama koran.tempo.co

Pihak Garuda Indonesia mengumumkan hasil dari putusan tersebut melalui konferensi pers, Selasa (28/6/2022). Hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah disahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (27/6/2022). Pihak Garuda Indonesia mengumumkan hasil dari putusan tersebut melalui.


Menang PKPU, Garuda Indonesia Resmi Lolos dari Jeratan Pailit Veyor Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Garuda Indonesia lolos dari jeratan pailit setelah kreditur menyetujui dan menerima perjanjian penyelesaian utang GIAA yang mencapai Rp 142 Triliun. Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan GIAA menjanjikan beberapa hal dengan beberapa kreditur terkait rencana bisnis yang menguntungkan hingga memastikan proses penanaman modal negara (PMN) bisa segera dieksekusi.


Gugatan PKPU Ditolak, Garuda Indonesia Terhindar dari Pailit YouTube

Permohonan PKPU didaftarkan oleh MBK ke PN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tepat satu hari setelah Garuda Indonesia dinyatakan lolos dari lubang pailit. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).


Lolos dari Jeratan Pailit, Garuda Dinilai Bakal Lebih Perkasa

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) lolos dari ancaman pailit usai adanya putusan pengadilan soal Penundaan Kewajiban Pembayatan Utang (PKPU). Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyebut ada dua tipe investor yang sedang dijajaki untuk menyuntikkan dana ke Garuda Indonesia.. Pria yang akrab disapa Tiko ini menegaskan kalau Garuda Indonesia, setelah diputus PKPU untuk.


Asyik! Garuda Indonesia Lolos dari Jeratan Pailit Usai PKPU Disahkan

Sebelumnya, pada 28 Juli 2021, Garuda Indonesia juga lolos dari risiko kepailitan setelah salah satu lessor-nya, Aercap Ireland Limited mencabut gugatan pailit kepada Garuda di Supreme Court New South Wales. Gugatan-gugatan tersebut dihadapi oleh Garuda Indonesia sebagai akibat permasalahan keuangan yang dialami perusahaan BUMN ini.


[Video] Garuda Indonesia Terancam Pailit Ulasan.tv

tirto.id - Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat resmi memutuskan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk lolos dari jeratan pailit. Hakim menerima dan menyatakan sah rencana perdamaian Garuda dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo menuturkan disahkannya persetujuan rencana perdamaian PKPU.


Lolos dari Pailit, Ini Strategi Garuda Indonesia Memulihkan Kinerja

Dengan ini, Garuda berhasil memperoleh status homologasi dan lolos dari status pailit. Setelah lolos dari pailit, apa yang bakal dilakukan Garuda Indonesia? Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan hal pertama yang akan dilakukan adalah memulai proses restrukturisasi. Finalisasi proses tersebut akan berjalan selama 30 hari ke.


Garuda Indonesia Lolos dari Pailit, Menteri BUMN Erick Thohir Akan Terbang Lebih Tinggi

Proses PKPU Selesai, Garuda Lolos dari Jerat Pailit. Foto: Suasana Putusan PKPU Garuda Indonesia, Senin (27/6/2022). (CNBC Indonesia/Teti Purwanti) Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah berlarut-larut, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akhirnya selesai.


Sah! Garuda Indonesia Berhasil Lolos Dari Pailit Professional and Business Media

PT Garuda Indonesia (Persero) resmi keluar dari jeratan pailit dalam proses PKPU. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menerima dan menyatakan sah perjanjian penyelesaian utang Garuda Indonesia yang sudah disetujui kreditur pada 17 Juni 2022. Sidang pembacaan putusan homologasi Garuda Indonesia sendiri dilakukan sejak pukul 10.15 WIB.


Sah! Garuda Indonesia Resmi Lolos dari Jeratan Pailit

Liputan6.com, Jakarta PT Garuda Indonesia (Persero) berhasil lolos dari ancaman pailit, pasca Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan proposal perdamaian dalam proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) perseroan.. Pada tahap pemungutan suara pada Jumat (17/6/2022) lalu, 347 dari 365 kreditur atau 95,07 persen menyetujui proposal damai yang diajukan perseroan.


Usai Lolos dari Jerat Pailit, Bos Garuda Pede Kinerja Perseroan Mulai Positif di Semester II/2022

Irfan Setiaputra mengatakan setelah Garuda Indonesia lolos dari pailit, maskapai tersebut akan lebih fokus ke rute penerbangan domestik. "Jadi fokusnya ke domestik (tapi, red) kita akan tetap melayani internasional. Nah kalau domestik tentu saja tujuan-tujuan populer," kata Irfan dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6/2022).


Momentum Pembuktian Diri Garuda Indonesia Usai Lolos dari Pailit

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan Garuda Indonesia lolos dari jeratan pailit. Pada proses PKPU Garuda Indonesia, Hakim memutuskan maskapai penerbangan dan para kreditornya mengambil jalan damai.. Artinya, seluruh kreditor Garuda Indonesia dengan ini akan menyelesaikan utang sesuai dengan proposal perdamaian yang telah diajukan.


PKPU Disetujui, Garuda Selamat dari Pailit

Garuda Indonesia akhirnya diputuskan lolos dari jerat pailit pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah berjalan sejak Desember 2021 lalu. Dengan ini, Garuda berhasil memperoleh status homologasi dan lolos dari status pailit. Proses PKPU Garuda pun dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim. Keputusan tersebut berdasarkan hasil suara mayoritas para kreditur dalam proses.


Lolos dari Pailit, Garuda Fokus ke Penerbangan Domestik dan Kargo

Putusan atas perkara permohonan pailit Magnus Indonesia terhadap Garuda Indonesia berlangsung di PN Jakarta Pusat, Rabu (01/2). Majelis beranggotakan Binsar Siregar, Sudrajat Dimyati dan Agus Subroto menilai utang yang didalilkan pemohon tidak bisa dibuktikan secara sederhana sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran.